- Tim TvOne/Daud Sitohang
Tindak Lanjut Usulan Pemberhentian Wali Kota Siantar, Pansus DPRD Konsultasi ke Biro Otda, Dua ASN yang Dinonjobkan Beberkan Kesewenangan Wali Kota
Pematangsiantar, tvOnenews.com - Sehari setelah Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar memutuskan untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar Selasa (21/3/2023) Panitia Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Pansus Angket DPRD Kota Pematangsiantar, Suandi Sinaga menyebutkan, bahwa kelanjutan dari pengajuan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, saat ini pihaknya sedang berkordinasi ke Biro Otda Sumatera Utara, guna menyampaikan hasil dari paripurna.
“Hari ini kami dari Pansus DPRD Pematangsiantar sedang berada di Medan, guna melakukan konsultasi ke Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, terkait dengan apa yang telah dirapatkan dalam Paripurna semalam soal usulan pemberhentian wali kota,” sebut Suandi.
Menurut Suandi Sinaga, sesuai dengan hasil penelitian dan penyelidikan yang telah di paripurnaka pansus n, masalah mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pematang Siantar pada tanggal 2 September 2022 lalu, menurutnya Wali Kota telah melanggar sumpah janji jabatannya.
“Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyimpulkan bahwa Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan atau tindakan melanggar sumpah janji jabatan, sehingga dilakukan paripurna dan telah disepakati oleh ke 27 anggota DPRD dalam sidang tersebut untuk di berhentikan,” beber Suandi lagi sembari menambahkan akan memberikan informasi lanjutan terkait dengan hasil dari konsultasi ke Biro Otda nanti.
Terpisah, dua orang ASN yang minta namanya dirahasiakan yang menjadi korban dan dinonjobkan oleh Walikota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, pada 2 Septeber 2022 silam, secara blak blakan menyebutkan bahwa kasus demosi dan nonjob 27 orang ASN di lingkungan Pemko Pematangsiantar adalah merupakan sepihak dan merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut sumber, sebelum adanya informasi pelantikan jabatan di Pemko Pematangsiantar mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa jabatan yang mereka duduki sebelumnya telah diisi oleh ASN lainnya.
“Ada 27 yang dinonjobkan pada waktu itu, tanpa alasan yang jelas. Empat orang didemosi atau penurunan jabatan, dan sebanyak dua puluh tiga orang lainnya dinonjobkan sepihak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, atau adanya pemeriksaan atau pemanggilan dari Inspektorat Pemerintah Kota Pematangsiantar bila ada pelanggaran selama memangku jabatan tersebut,” sebutnya.
Selanjutnya, masih menurut sumber, upaya perlawanan atas kesewenang wenangan Kepala Daerah tersebut mereka lakukan karena menolak kebijakan yang salah, dengan menyurati sejumlah instansi terkait seperti KSN, BKN, Inspektorat Provinsi, Depdagri dan lainnya.
Menurut sumber, bahwa keputusan dan tindakan Wali Kota Pematang Siantar tentang penggantian pejabat berupa Demosi dan Pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar tanggal 2 September 2022 silam patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tindakan penyalah gunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Ada 9 poin pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar dalam mendemosi dan pemberhentian ASN dari jabatan Administrator dan jabatan Pengawas di Pemko Pematangsiantar yang saat ini pengaduannya juga telah di laporkan Ke Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara,” sebutnya lagi.
Masih menurutnya, dari hasil atau upaya yang dilakukan, sampai sejauh ini terdapat delapan jabatan pegawai dari 27 Pejabat yang dinonjobkan, telah dikembalikan ke jabatan semula.
Sebelumnya, sebanyak dua puluh tujuh dari dua puluh delapan orang anggota DPRD Kota Pematangsiantar, yang hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar sepakat untuk mengajukan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai WaliKota Pematangsiantar, Sumatera Utara, satu diantaranya tidak sepakat atau setuju.
Kesepakatan ini dicapai dalam pelaksanaan sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, yang di gelar sejak Senin pagi (20/3/2023) hingga sore di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga, didampingi Wakil DPRD Kota Pematangsiantar Ronald Darwin Tampubolon dan Mangatas Silalahi ini, sepakat dan menyimpulkan untuk memberhentikan Wali Kota Pematangsiantar dalam jabatannya setelah melalui voting terbuka. (DSG/LNO)