- Tim Tvone/ Pebriansyah
BNN Provinsi Sumsel Musnahkan 115 Kilogram Sabu
Palembang, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115 Kg dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan di kantor BNNP Sumsel, Rabu (22/3/2023).
Untuk sabu-sabu ini milik Nurhasan (46), warga Sukarami yang ditangkap di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang, Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini sesuai dengan undang-undang. "Ini pemusnahan sendiri dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti itu sendiri," ujar Adi Herpaus.
Atas ulahnya tersangka dikenakan Pasal 10 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan 115 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan teh cina dengan merk Guanyinwang yang berlogo Cool.
Informasi yang berhasil dihimpun, petugas juga mengamankan satu orang tersangka pada Selasa, 24 Januari 2023 saat berada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Barang bukti tersebut disimpan di dalam satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu.
Tiga karung warna putih masing-masing berisi 20 bungkus sabu, sehingga totalnya menjadi 60 bungkus sabu. Satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu dengan jumlah 20 bungkus sabu, dengan total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram.
Saat ini tersangka Nurhasan (46) dan barang bukti sudah diamankan di BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. (peb/wna)