Suasana pelantikan, rotasi pejabat sehari setelah DPRD mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar..
Sumber :
  • Tim TvOne/Daud

Diusulkan untuk Diberhentikan, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani Hargai Hak DPRD

Kamis, 23 Maret 2023 - 15:34 WIB

Pematangsiantar, tvOnenews.com - Diusulkan diberhentikan sebagai Wali Kota Pematangsiantar, pada sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada (20/3/2023) lalu, dr Susanti Dewayani, menyebutkan menghargai hak dari DPRD.

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar, Johannes Sihombing saat dikonfirmasi Kamis (23/3/2023) menyebutkan, Susanti Dewayani menghargai proses dan hak DPRD terkait kesepakatan tujuh fraksi di DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Susanti sebagai Wali Kota.

Menurut Johannes, terkait pengaduan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar yang dimutasi September 2022 lalu, Wali Kota Pematangsiantar telah memenuhi undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk hadir dan melakukan klarifikasi pada 18 November 2022 lalu.
 
“Berdasarkan pertemuan tersebut, pembahasan dilanjutkan melalui rapat zoom pada 14 Desember 2022 antara Wali Kota bersama sejumlah pejabat Pemko Pematangsiantar dengan pejabat BKN,” sebutnya.
 
Selanjutnya, hasil rapat zoom dituangkan dalam berita acara dan telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota dengan melakukan pengembalian delapan ASN ke dalam jabatan yang setara berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/1368/XII/WK-THN 2022 tentang Pengangkatan PNS ke Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemko Pematangsiantar pada 30 Desember 2022. 
 
Selain itu, Pemko Pematangsiantar diberikan waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS yang dicopot jabatannya dikembalikan ke jabatan awal atau setara dengan jabatan yang dijabat sebelumnya.

"Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematangsiantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN," terang Johannes sembari menyebutkan bahwa hal tersebut telah disampaikan oleh Wali Kota dalam paripurna DPRD.
 
Selanjutnya, saat disinggung terkait dengan pelantikan dan rotasi terhadap 11 pejabat Pemko Pematangsiantar pascapengajuan pemberhentian yang dilakukan oleh DPRD, Johannes menyebutkan bahwa pergantian Sekretaris Daerah dan rotasi terhadap 11 pejabat Pemko Pematangsiantar, hal tersebut menurutnya telah sesuai dengan hasil rekomendasi KASN terhadap hasil uji kompetensi JPTP kemarin.
  
Terpisah, Budi Utari Siregar, mantan Sekda Kota Pematangsiantar yang kini menjabat Staff Ahli Wali Kota, saat dikonfirmasi tentang pergantian jabatannya yang disinyalir adanya demosi jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota menyebutkan, bahwa sebagai seorang ASN akan tetap patuh terhadap kebijakan pimpinan.
 
“Memang benar jabatan saya bukan Sekda lagi, akan tetapi sebagai seorang ASN saya akan tetap patuh terhadap kebijakan pimpinan,” sebut Budi Utari singkat. Meski disinyalir adanya demosi jabatan, menurutnya, Ia tidak berencana akan melaporkan hal tersebut kepada KASN.  

Sebelumnya, sehari setelah pengajuan pemberhentian dilakukan oleh DPRD Kota Pematangsiantar, selanjutnya pada Selasa (21/3/2023) siang, Susanti Dewayani, kembali melakukan pelantikan dan rotasi terhadap sebelas pejabat Pemko Pematangsiantar. Bahkan, Sekda Kota Pematangsiantar yang semula dijabat oleh Budi Utari Siregar, dicopot dan bergeser menjadi Staff Ahli Wali Kota. (dsg/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
19:39
05:10
07:21
01:23
01:51
01:50
Viral