- Tim Tvone/Syaren
Oknum Polisi Pengguna Narkoba dan 2 Pengedar Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Taput
Taput, tvOnenews.com – Oknum polisi berpangkat Bripka inisial JBS (37) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, Bripka JBS bertugas di Polsek Sipahutar, ditangkap, Sabtu (18/3/2023) siang sekitar pukul 13.00 WIB di Polsek Sipahutar, tempat JBS bertugas.
“Dari Bripka JBS, personel Sat Resnarkoba Polres Taput mengamankan barang bukti satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, satu buah pipa kaca berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca kosong, satu buah bong alat isap sabu, dan satu buah mancis (korep api) warna merah yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya,” ungkap AKBP Johanson kepada tvOnenews.com, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, di hari yang sama dan tempat berbeda, personel Sat Resnarkoba Polres Taput juga menangkap dua orang diduga pengedar sabu-sabu, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan.
“Kedua terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan tersebut berinisial HJS laki-laki berusia 34 tahun, warga Aek Bolon, Desa Aek Bolon Jae, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, dan LA perempuan berusia 19 tahun, warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,” kata Johanson.
Dijelaskannya, penangkapan kedua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah Bripka JBS mengakui memperoleh sabu-sabu dari HJS dan LA. “Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Taput selanjutnya berhasil mengamankan HJS dan LA di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Johanson.
“Dari HJS dan LA, personel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat bruto 5,43 gram, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa nomor polisi, dan langsung diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan,” beber Kapolres Taput.
Menurutnya, keberhasilan Polres Taput menangkap Bripka JBS, HJS dan LA, berkat informasi dari masyarakat. ”Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga ke persidangan," tegas dia.
Kapolres menambahkan, saat ini Bripka JBS, HJS dan LA bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Taput. “Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
“Sedangkan untuk HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. Untuk mereka berdua, hari ini dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," AKBP Johanson Sianturi menambahkan. (ssg/wna)