Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Wahyudi Agus

Pemko Padang Patuhi Kebijakan Pusat Terkait Larangan Buka Puasa Bersama ASN

Sabtu, 25 Maret 2023 - 00:01 WIB

Padang, tvOnenews.com – Pemerintah Kota Padang akan mematuhi kebijakan larangan menggelar buka puasa bersama, berdasarkan surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar menyebutkan bahwa larangan pemerintah melalui arahan Presiden kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama memiliki tujuan bagus.

“Tentu ada maksud dari pemerintah, selaku bagian dari pemerintahan, kami akan patuh dengan kebijakan pemerintah pusat,” katanya, usai meresmikan pembukaan Pasa Pabukoan (pasar takjil) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Jumat (24/3/2023).

Andree menegaskan bahwa larangan berbuka puasa bersama tersebut hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara jika masyarakat yang menggelar tentu beda lagi, dalam artian bisa saja.

“Kalau masyarakat mengundang kami, atau rekan-rekan wartawan yang mengundang kami, tentu boleh, yang tidak boleh itu kami selaku ASN,” seloroh Andre.

Di sisi lain, Andree memastikan akan ada konsekuensi bagi para ASN di Pemko Padang yang tetap nekat menggelar kegiatan buka bersama.

“Ada mekanisme yang diatur jika arahan pemerintah itu dilanggar, sementara terkait masa peralihan dari pandemi ke endemi seperti tertuang dalam surat, kita akan ikuti karena memang kondisinya saat ini masih dalam tahap peralihan ke endemi, setidaknya mengurangi kumpul-kumpulah,” ingat Sekda Kota Padang ini.

Terdapat tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (yud/wna) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral