Sumber :
- Tim TvOne/ Puji
Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:28 WIB
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (puj/wna)