Polda Lampung menangkap pelaku pembalakan liar di Hutan Raya Wan Abdul Rachman..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Puji

Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal

Sabtu, 25 Maret 2023 - 14:28 WIB

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (puj/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral