- Tim TvOne/ Puji
Polda Lampung Ungkap Perdagangan Gelap Kayu Sonokeling Ilegal
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menangkap 3 orang pelaku.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling tersebut didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut Prov Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung tentang adanya pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling, yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman, Batu Lapis dan sekitar Resort Kedondong," kata AKBP Rahmad Hidayat, Sabtu (25/3/2023).
Ia menuturkan, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang yang ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet serta cokelat. "Kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu dimaksud," terangnya.
Lanjutnya, petugas kembali mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truck berwarna putih nopol AB 8221 JC. "Kemudian tim gabungan mendapati mobil dump truck berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran. Lalu Tim mengikuti pergerakan dump truck secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah mengetahui lokasi gudang tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut, secara bersama-sama melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.
"Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman. Kemudian tim gabungan langsung mengamankan mobil dump truck berikut 32 balken kayu sonokeling serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (puj/wna)