- Wahyudi Agus
Penertiban Pedagang oleh Satpol PP di Kawasan Wisata Lapau Panjang Cimpago Pantai Padang Berujung Bentrok
Pasca bentrokan yang terjadi Minggu dini hari tersebut, Satpol PP Padang laporkan salah satu pemilik kafe. Pasalnya, pemilik kafe tersebut, menurutnya diduga telah melakukan pemukulan kepada personil yang bertugas. Tak hanya itu, pemilik tersebut juga diduga telah menyandera mobil petugas saat penertiban.
Mursalim, Kepala Kantor Satpol PP Padang menjelaskan, kejadian berawal saat timnya melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktifitas tempat hiburan malam dan restoran selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Sesuai edaran Walikota Padang yang sudah disosialisasikan sebelumnya, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam dan restoran tidak dibenarkan menggelar hiburan berbentuk ‘live music’, dengan Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023, tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.
“Saat anggota kami melakukan pengawasan di hari ke-4 di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati pedagang mengunakan trotoar, terindikasi milik Kafe Pelangi, selain itu mereka juga mengadakan live music,” tutur Mursalim lebih lanjut.
Sesuai aturan, ujarnya, tidak ada yang mengunakan ‘Live Music’ selama Ramadhan 1444 H. hal itu sudah diingatkan dan juga sudah di publikasikan melalui media, baik media cetak maupun media elektronik.
“Pemilik kafe pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda. Saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas," ulas Mursalim.
Meski telah dilakukan secara persuasif dan humanis, namun mereka masih tidak terima dan akhirnya petugas terpaksa mengamankan sejumlah barang milik kafe tersebut.