Penertiban Bentrok.
Sumber :
  • Wahyudi Agus

Penertiban Pedagang oleh Satpol PP di Kawasan Wisata Lapau Panjang Cimpago Pantai Padang Berujung Bentrok

Senin, 27 Maret 2023 - 02:45 WIB

Padang, tvOnenews.com – Alih-alih ingin melakukan penertiban pedagang di Pantai Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terlibat bentrok dengan pedagang, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Kejadian penertiban pedagang yang berujung bentrok tersebut, ternyata viral di beberapa akun media sosial Instagram melalui sebuah video singkat berdurasi 1 menit 47 detik. Dalam keterangan dan rekaman video itu, terlihat bentrok antara masyarakat pedagang dengan pasukan penegak Perda Padang.

Terlihat seorang perempuan terlihat, terjatuh dari mobil Satpol PP Padang yang melaju dengan kencang. Tidak sampai di sana, sejumlah pemuda terlihat mengeluarkan berbagai umpatan dan caci maki.

Lokasi kejadian adalah kawasan wisata Lapau Panjang Cimpago (LPC), Pantai Padang, kecamatan Padang Barat. Persisnya di kawasan penjualan makanan dan minuman serta kafe.

“Kericuhan Antara Satpol PP Kota Padang Dan Pemilik Caffe Yang Masih Menyediakan Hiburan Live Musik saat Bulan Ramadhan Di Kawasan Danau Cimpago Purus Kota Padang, Minggu (26/3/2023),” begitu bunyi kalimat pada postingan salah satu akun tersebut.

Pasca Bentrok, Satpol PP Lapor ke Polresta Padang

Pasca bentrokan yang terjadi Minggu dini hari tersebut, Satpol PP Padang laporkan salah satu pemilik kafe. Pasalnya, pemilik kafe tersebut, menurutnya diduga telah melakukan pemukulan kepada personil yang bertugas. Tak hanya itu, pemilik tersebut juga diduga telah menyandera mobil petugas saat penertiban.

Mursalim, Kepala Kantor Satpol PP Padang menjelaskan, kejadian berawal saat timnya melakukan pengawasan terkait jam operasional serta aktifitas tempat hiburan malam dan  restoran selama bulan suci Ramadhan 1444 H.

Sesuai edaran Walikota Padang yang sudah disosialisasikan sebelumnya, selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam dan restoran tidak dibenarkan menggelar hiburan berbentuk ‘live music’, dengan Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023, tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.

“Saat anggota kami melakukan pengawasan di hari ke-4 di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati  pedagang mengunakan trotoar, terindikasi  milik Kafe  Pelangi, selain itu mereka juga mengadakan live music,” tutur Mursalim lebih lanjut.

Sesuai aturan, ujarnya, tidak ada yang mengunakan ‘Live Music’ selama Ramadhan 1444 H. hal itu sudah diingatkan dan juga sudah di publikasikan melalui media, baik media cetak maupun media elektronik.

“Pemilik kafe pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda. Saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas," ulas Mursalim.

Meski telah dilakukan secara persuasif dan humanis, namun mereka masih tidak terima dan akhirnya petugas terpaksa mengamankan sejumlah barang milik kafe tersebut.

"Kami amankan beberapa alat musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam, sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk di sidangkan,” sesal Mursalim lagi.

"Terkait anggota kami yang terluka dan aksi pengrusakan terhadap aset negara seperti mobil patrol sudah kita laporkan ke pihak kepolisian," Mursalim tegas. (Yud)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral