Kejaksaan Tinggi Lampung menerima uang kerugian negara sebesar Rp2,69 miliar dari mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandar Lampung Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,69 Miliar

Senin, 27 Maret 2023 - 17:39 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Sahriwansah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,69 miliar kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (27/3/2023).

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan pengembalian uang kerugian negara Rp 2,69 miliar tersebut untuk perkara kasus korupsi markup retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.

"Untuk jumlah pasti pengembalian uang kerugian negara akan diputuskan di pengadilan nanti," kata Hutamrin, Senin (27/3/2023).

Hutamrin mengungkapkan meski uang kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan.

"Akan tetapi, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan oleh hakim pengadilan," paparnya.

Dia menuturkan, sebelumnya pihaknya juga telah menerima titipan kerugian negara dari salah satu tersangka Pembantu Bendahara yang turut terlibat yaitu Hayati Rp 108 juta dan Rp 478 juta dari UPT lainnya.

"Total penitipan kerugian negara berjumlah Rp 3,28 miliar dan masih ada sisa Rp 3 miliar lebih. Mudah-mudahan ada itikad baik dari yang lainnya," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan tiga tersangka kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023).

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Haris Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima Hayati.

Modus para tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi ini adalah diduga menggunakan struk (bukti) setoran retribusi palsu dan diduga ada uang penarikan retribusi yang tidak disetorkan selama kurun 2019-2020. (Puj/Fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral