Sumber :
- Beni Roska
Bejat! Diiming-imingi Uang dan Permen, Oknum Guru SD di Sijunjung Ini Cabuli 10 Orang Siswinya
Senin, 27 Maret 2023 - 23:22 WIB
Sijunjung, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria yang berinisial AD (45) oknum guru SD lantaran diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak di bawah umur.
Para korban bukan orang lain, melainkan murid dimana oknum guru SD itu bekerja, ia menggunakan modus dengan mengiming-imingi anak murid nya tersebut dengan uang dan permen serta nilai ujian.
Pelaku yang merupakan guru olahraga bukan kali ini saja melakukan perbuatan tidak terpuji itu namun sudah berulang kali di lakukanya terhadap siswinya di ruang UKS melihat situasi sepi aksi bejat lansung dimainkanya oleh oknum guru tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, terduga pelaku merupakan guru olahraga di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kejadian berawal dari laporan salah seorang orang tua korban, terkait tindak pencabulan yang diterima oleh anaknya Selasa (21/2/2023)," ungkapnya Senin (27/3/2023) kepada tvOnenews.com.
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihkanya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi lainnya.
"Dari keterangan yang kami terima, terduga pelaku memang benar melakukan pencabulan kepada muridnya yang berinisial S (7)," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung itu.
Dikatakannya, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tersebut menerima perbuatan bejat pelaku di dalam ruang UKS pada bulan Januari 2023 sekira pukul 11.00 WIB dan perbuatan kedua dilakukan di Simpang Montela Nagari Padang Subusuk.
Lanjutnya, setelah pihaknya mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari kepala sekolah, komite dan wali murid, didapatkan informasi bahwa terduga pelaku sudah sering melakukan aksi cabul kepada anak didiknya di sekolah itu.
"Informasi yang kami peroleh, terduga pelaku juga melakukan tindakan pencabulan kepada sembilan orang anak lainnya," tuturnya.
Berbekal informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapati terduga pelaku sedang berada di daerah Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Polisi langsung Ke lokasi dimana Pelaku berada.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapati pelaku berada di sebuah warung di Jorong Pantai Cermin, Nagari Palangki dan langsung mengamankan terduga pelaku tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak yang berinisial S dan beberapa anak lainya di sekolah tersebut," jelas Abdul Kadir.
Dikatakannya, pelaku beserta barang bukti berupa seragam olahraga SD dan satu buah folio diamankan di Mapolres Sijunjung.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukuman yang diterima pelaku, minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1. (bra)