Kajari Bireun, Munawal.
Sumber :
  • Antara

Kejari Bireuen Periksa Eks Sekretaris TPAK Terkait Korupsi Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Selasa, 28 Maret 2023 - 18:07 WIB

Banda Aceh, tvOnenews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh, memeriksa KH, eks Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen. Pemeriksaan itu terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi di Banda Aceh, mengatakan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti dan keterangan penyidikan.

"Yang bersangkutan berinisial KH dimintai keterangan terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada BPRS tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 senilai Rp500 juta," kata Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa (28/3/2023).

Meski pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal BPRS sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi itu mengatakan, pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti agar perkara tersebut menjadi jelas.

"Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 22 saksi, termasuk eks Sekretaris TAPK Bireuen. Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.

"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.

Menurut dia, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.

"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi. (ant/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral