- Tim TvOne/Tarmizi
Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Ternak Sapi Lintas Provinsi
Kapolsek menjelaskan bahwa ke empat pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi. Diduga para pelaku akan menjual ternak sapi tersebut ke wilayah Kabupaten Tebo. Pelaku ditangkap melalui pelacak GPS yang sudah dipasang korban di leher ternak sapinya.
"Berdasarkan petunjuk dari GPS, tim Opsnal Polsek Rimbo Bujang dan Polsek Setiung 1 akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di tiga lokasi," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 ekor sapi, 1 unit sepeda motor, 1 alat pelacak GPS yang terikat di leher sapi, 4 unit HP milik para tersangka, serta kendaraan roda empat yang digunakan pelaku untuk membawa sapi curian tersebut.
"Saat ini para pelaku dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, guna proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tar/fna)