- Antara
Mendekati Lebaran, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR
Pekanbaru, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah yakni pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).
"Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023).
Untuk pengaduan via media sosial, bisa dilakukan melalui Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau. Kemudian pengaduan juga bisa disampaikan ke email: disnakertrans@riau.go.id.
Sementara untuk pengaduan langsung, bisa melalui posko pengaduan di kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.
Keberadaan posko pengaduan ini pun dikatakan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan bagi yang berhak mendapatkan THR.
"Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru," katanya.
Imron mengatakan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat yang disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.