Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi..
Sumber :
  • Antara

Mendekati Lebaran, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:08 WIB

Pekanbaru, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah yakni pada 10 April 2023, baik secara fisik maupun melalui media sosial (medsos).

"Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (29/3/2023).

Untuk pengaduan via media sosial, bisa dilakukan melalui Fanspage Facebook: https://www.facebook.com/Dinastenagakerjadantransmigrasiprovriau/ dan juga Instagram: @disnaker.provriau. Kemudian pengaduan juga bisa disampaikan ke email: disnakertrans@riau.go.id. 

Sementara untuk pengaduan langsung, bisa melalui posko pengaduan di kantor Disnaker kabupaten/kota se-Riau.

Keberadaan posko pengaduan ini pun dikatakan dapat menampung aspirasi karyawan dengan harapan hak-hak pekerja dapat dibayarkan bagi yang berhak mendapatkan THR.

"Pekerja yang merasa berhak mendapatkan THR namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, maka bisa segera melapor pada H-7 Lebaran ke kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Nomor 57-59 Pekanbaru," katanya.

Imron mengatakan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat yang disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.

"Selain itu prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka," katanya.

Pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika perusahaan tidak membayar THR berdasarkan laporan pengaduan yang masuk.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya akan menghubungi dulu manajemen perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru akan dibuat panggilan.

"Kalau pihak perusahaan masih belum memenuhi hak pekerja, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin perusahaan," tutup Imron Rosyadi. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:17
03:41
08:06
01:44
02:38
03:04
Viral