- Tim TvOne/ Yoga
Terkini, Kasus Penggelapan yang Melibatkan Rektor Umsu Terus Bergulir
Medan, tvOnenews.com - Saat ini penyidik Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumatera Utara sudah memeriksa dosen Universitas Muhhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan atas laporannya terkait pengaduan dugaan penggelapan gaji yang diprediksi juga dialami banyak dosen dan karyawan. Dalam hal ini dugaan itu dilakukan Rektor UMSU, Profesor Agussani.
Sebelumnya, berkisar dua pekan lalu, Gunawan bersama beberapa dosen telah melaporkan Profesor Agussani ke Polda Sumut. Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/PoldaSumut tertnaggal 14 Maret 2023. Agussani dilaporkan Gunawan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan dosen UMSU tersebut seharusnya dilakukan pada Jumat pekan lalu.
" Namun atas permintaan pelapor (Gunawan), pemeriksaan diundur Senin kemarin dan baru bisa diperiksa hari ini." kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Selasa 28 Maret 2023. Selain Gunawan, sambung Hadi, pemeriksaan juga dilakukan penyidik kepada beberapa saksi, ujar Hadi.
Sementara itu, Syahril selaku kuasa hukum Gunawan mengatakan, kliennya memiliki sejumlah bukti dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan yang dilakukan Rektor UMSU sejak Gunawan berkarir di UMSU tahun 2005.
" Dimana Seharusnya gaji pokok yang diterima Gunawan sebagai dosen sebesar Rp 3 juta perbulan seperti yang didaftarkan pihak UMSU di BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun nyatanya Gunawan dan ratusan dosen serta karyawan UMSU hanya menerima upah atau gaji Rp 1, 7 juta jauh dibawah upah minum yang disyaratkan pemerintah." tegas Syahril.
Syahril menjelaskan, Pasal yang dituduhkan kepada Rektor UMSU, ujar Syahril, diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan.