Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Terkini, Kasus Penggelapan yang Melibatkan Rektor Umsu Terus Bergulir

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:21 WIB

Selain itu, Rektor Agussani juga diadukan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat 1 juncto Pasal 90 ayat 1.

Gunawan, pelapor menyebutkan, dugaan penggelapan gaji dosen dan karyawan UMSU, ia bongkar secara tak sengaja. 

"Bermula dari kecurigaannya karena sejak SK pertama saya sebagai dosen UMSU 2005 dan SK keduanya pada 2017, gaji Gunawan tak bertambah. sejak 2005 hingga 2017 atau dua belas tahun pengabdian kerja saya, gaji yang diterima setiap bulannya tetap Rp 1,7 juta, ucap Gunawan.

Kemudian, ia melanjutkan, terkait itu muncul niat untutk menelusuri lampiran slip gaji dosen UMSU yang dilaporkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi online. 

"Alhasil saya kaget, ternyata gaji yang saya terima dan tertera di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3 juta sejak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2013." ujar Gunawan. 

Ditambahkan Gunawan, selisih antara gaji yang diterimanya dan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dialaminya, namun diduga juga dialami banyak dosen dan karyawan UMSU lainnya.

"Namun, untuk rekan yang senasib mungkin saat ini belum berani muncul. dan saya pribadi masih sendiri menempuh jalur hukum hanya mencari kepastian hak saya. dan  semua bukti - bukti slip gaji telah terkumpul dan  saya serahkan kepada penyidik dengan harapan laporan pengaduan yang saya buat ditandaklanjuti dengan memanggil Rektor UMSU dan BPJS Ketejagakerjaan." beber Gunawan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral