Polda Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Yoga

Terkini, Kasus Penggelapan yang Melibatkan Rektor Umsu Terus Bergulir

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:21 WIB

Medan, tvOnenews.com - Saat ini penyidik Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumatera Utara sudah memeriksa dosen Universitas Muhhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), Gunawan atas laporannya terkait pengaduan dugaan penggelapan gaji yang diprediksi juga dialami banyak dosen dan karyawan. Dalam hal ini dugaan itu dilakukan Rektor UMSU, Profesor Agussani.

Sebelumnya, berkisar dua pekan lalu, Gunawan bersama beberapa dosen telah melaporkan Profesor Agussani ke Polda Sumut. Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/PoldaSumut tertnaggal 14 Maret 2023. Agussani dilaporkan Gunawan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan dosen UMSU tersebut seharusnya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

" Namun atas permintaan pelapor (Gunawan), pemeriksaan diundur Senin kemarin dan baru bisa diperiksa hari ini." kata Hadi Wahyudi kepada awak media, Selasa 28 Maret 2023. Selain Gunawan, sambung Hadi, pemeriksaan juga dilakukan penyidik kepada beberapa saksi, ujar Hadi.

Sementara itu, Syahril selaku kuasa hukum Gunawan mengatakan, kliennya memiliki sejumlah bukti dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan yang dilakukan Rektor UMSU sejak Gunawan berkarir di UMSU tahun 2005.

" Dimana Seharusnya gaji pokok yang diterima Gunawan sebagai dosen sebesar Rp 3 juta perbulan seperti yang didaftarkan pihak UMSU di BPJS Ketenagakerjaan Kota Medan. Namun nyatanya Gunawan dan ratusan dosen serta karyawan UMSU hanya menerima upah atau gaji Rp 1, 7 juta jauh dibawah upah minum yang disyaratkan pemerintah." tegas Syahril.

Syahril menjelaskan, Pasal yang dituduhkan kepada Rektor UMSU, ujar Syahril, diduga melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHPidana mengenai penipuan, penggelapan serta pasal penggelapan dalam Jabatan. 

Selain itu, Rektor Agussani juga diadukan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat 1 juncto Pasal 90 ayat 1.

Gunawan, pelapor menyebutkan, dugaan penggelapan gaji dosen dan karyawan UMSU, ia bongkar secara tak sengaja. 

"Bermula dari kecurigaannya karena sejak SK pertama saya sebagai dosen UMSU 2005 dan SK keduanya pada 2017, gaji Gunawan tak bertambah. sejak 2005 hingga 2017 atau dua belas tahun pengabdian kerja saya, gaji yang diterima setiap bulannya tetap Rp 1,7 juta, ucap Gunawan.

Kemudian, ia melanjutkan, terkait itu muncul niat untutk menelusuri lampiran slip gaji dosen UMSU yang dilaporkan setiap bulan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi online. 

"Alhasil saya kaget, ternyata gaji yang saya terima dan tertera di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 3 juta sejak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2013." ujar Gunawan. 

Ditambahkan Gunawan, selisih antara gaji yang diterimanya dan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dialaminya, namun diduga juga dialami banyak dosen dan karyawan UMSU lainnya.

"Namun, untuk rekan yang senasib mungkin saat ini belum berani muncul. dan saya pribadi masih sendiri menempuh jalur hukum hanya mencari kepastian hak saya. dan  semua bukti - bukti slip gaji telah terkumpul dan  saya serahkan kepada penyidik dengan harapan laporan pengaduan yang saya buat ditandaklanjuti dengan memanggil Rektor UMSU dan BPJS Ketejagakerjaan." beber Gunawan.

Dalam pemanggilan pada Selasa, Gunawan mengaku agenda penyidik terhadap dirinya terkait penegasan klarifikasi atas pelaporannya. 

"Dan saya sudah memberikan klarifikasi saya kepada penyidik atas pelaporan itu,tutup Gunawan.(ysa/cai)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:34
01:08
05:45
02:30
02:10
01:29
Viral