- Antara
Bawaslu Babel Telusuri Sejumlah Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Salah Satunya Terkait Netralitas ASN
Pangkalpinang, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penelusuran terkait laporan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan aparatur sipil negara di daerah itu.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Babel E.M. Osykar mengatakan, penelusuran yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari adanya informasi yang diterima terkait dugaan pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan jujur, adil dan berintegritas, sekaligus menjaga netralitas para aparatur sipil negara, baik dari para pegawai negeri sipil maupun para pegawai honor yang bekerja di instansi pemerintah dan lembaga vertikal lain," kata Ketua Bawaslu Provinsi Babel E.M. Osykar di Pangkalpinang, Rabu (29/3/2023).
Penelusuran yang dilakukan Bawaslu Babel, kata Osykar, sebagai implementasi dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, yang salah satu pasalnya menyebutkan pengawas pemilu melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu.
Terkait hal tersebut, beberapa langkah penelusuran yang dilakukan Bawaslu Babel, antara lain penelusuran dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah APBD untuk kepentingan politik praktis.
Untuk kasus ini, Bawaslu Babel telah melakukan penelusuran dan kajian dengan hasil informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Namun, Bawaslu membuat imbauan dua hal, pertama, terkait transparansi dana APBD Provinsi Babel agar lebih terbuka pada masyarakat. Selain itu, penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat guna menghindari peluang digunakan untuk hal-hal atau kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Kasus kedua yang ditangani Bawaslu Babel adalah netralitas ASN pada Oktober 2022. Dalam kasus ini, Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala Dinas Pemprov Babel untuk dimintai keterangan mengenai komentarnya dalam grup WhatsApp yang pada intinya mengarah kepada dukungan salah satu bakal calon presiden.
"Kami telah melakukan penelusuran dan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan dia berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama, baik lisan maupun tulisan," katanya.
Kasus berikutnya yang ditangani Bawaslu Babel, yaitu netralitas penyelenggara pemilu yang ditangani Agustus 2022.
Bawaslu Babel meminta keterangan salah satu Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu partai politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi anggota partai politik karena statusnya sebagai PNS yang dilarang terlibat sebagai pengurus atau anggota parpol.
Pada bulan yang sama, Bawaslu Babel juga melakukan penelusuran terhadap salah satu anggota Bawaslu kabupaten yang data dirinya juga terdaftar sebagai anggota salah satu parpol dalam aplikasi Sipol.
Dalam penelusuran, yang bersangkutan mengaku namanya dicatut pada keanggotaan salah satu parpol sejak 2019 dan sudah pernah dilakukan upaya penghapusan dari data aplikasi Sipol melalui koordinasi dengan pengurus parpol, namun sampai pada pendataan untuk Pemilu 2024 namanya masih tercantum.
"Kami masih menemukan beberapa kasus sejenis dan sudah kami lakukan penelusuran untuk pencegahan terjadinya pelanggaran. Kami berharap berbagai upaya ini bisa mencegah pelanggaran dan menjaga netralitas para aparatur sipil negara maupun para penyelenggara," katanya. (ant/wna)