- Tim TvOne/Daud
Buntut Kasus Penggelapan Pajak oleh Almarhum Bripka AS dan Komplotan, Korban Penggelapan Pajak Keberatan Bila Hanya Mendapatkan Keringanan Denda
Samosir, tvOnenews.com - Penyebab kematian Bripka Arfan Saragih, yang disebut pihak keluarga tewas dibunuh bukan karena bunuh diri, masih dalam pendalaman penyidik Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Seperti yang disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (28/3/2023) bahwa Polda Sumut berkomitmen menuntaskan kasus kematian Bripka Arfan Saragih personel Satlantas Polres Polres Samosir, dapat terungkap secara terang benderang dan saat ini masih dalam penyidikan tim gabungan dari Bid Propam, Forensik, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Namun dibalik penyebab kematian korban yang belum saja di ketahui pasti dari hasil penyidikan oleh polisi, ratusan warga Kabupaten Samosir yang menjadi korban penggelapan pajak masih menanti kejelasan nasib mereka.
Seperti ungkapan, dua warga Samosir lainnya yang juga termasuk menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Almarhum Bripka AS.
Bukti transfer korban penggelapan pajak Bripka AS.
Mewakili ratusan korban wajib pajak lainnya, keduanya mengaku sangat keberatan terkait informasi dari pihak Samsat Pangururan, yang menyebutkan bahwa para korban penggelapan pajak ini hanya di berikan kompensasi keringan pembayaran denda keterlambatan pembayaran pajak saja.
Seperti penuturan Parlindungan Silalahi, kepada tvOnenews.com pada Rabu (29/3/2023), warga Kabupaten Samosir ini mengatakan Ia merupakan salah seorang korban penggelapan pajak yang mengalami kerugian uang sebesar 28 juta rupiah yang telah disetor kepada almarhum untuk pengurusan pajak tiga unit kendaraan sejak tahun 2019 hingga 2021 silam.
Parlindungan menyebutkan, bahwa uang pembayaran pajak kendaraaanya tersebut telah ditransferkan langsung ke rekening yang bersangkutan (Almarhum Bripka AS) secara bertahap, namun hingga kini nasib pajak kendaraannya masih terkatung-katung dan hingga kini kendaraannya pun tidak bisa beroperasi lantaran pajaknya dianggap tidak sah.
"Saya mengalami kerugian sebesar Rp28 juta yang telah disetor kepada almarhum Bripka Arfan untuk pengurusan pajak tiga unit kendaraan sejak tahun 2019 hingga 2021," katanya.
Terpisah Flestron Simbolon pengusaha jasa transportasi yang termasuk menjadi korban penggelapan pajak juga menyebutkan mengalami kerugian uang sebesar 24 juta rupiah untuk pengurusan pajak 7 unit kendaraan yang berbeda.
“Uang sebesar 17 juta rupiah telah saya setorkan kepada almarhum Bripka As, ditambah lagi uang cash Rp7 juta lainnya saya setorkan kepada Edward Tambunan alias Acong petugas Honor Samsat Pangururan,” sebut Flestron.
Namun setelah terkuaknya kasus penggelapan pajak ini, kondisi para korban yang telah menyetorkan pajak kendaraannya semakin diperparah akibat pemberitahuan dari petugas Samsat Pangururan yang menyebutkan hanya memberikan keringanan pembayaran denda.
“Ini kan tidak masuk akal, kita sudah membayar pajak sesuai dengan aturan pemerintah dengan menyetorkan langsung kepada petugas. Nah kalau sekarang petugas nya yang melakukan penggelapan apakah warga seperti kami yang taat pajak harus menanggung resiko tersebut?? Mohon lah kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap kondisi dan permasalahan yang dialami ratusan korban penggelapan pajak ini,” ungkap Flestron.
Sebelumnya, kasus kematian Almarhum Bripka Arfan Saragih, yang bertugas di UPTD Samsat Pangururan, masih menyisakan misteri. Keluarga menduga ada banyak kejanggalan terkait kematian korban yang sebelumnya disebutkan tewas bunuh diri akibat menenggak cairan Sianida. (dsg/lno)