- Tim TvOne/Alboin
Mudik dari Batam dengan Mobil Pribadi Harus Tahu Ini! Keluar Pulau dari Kawasan FTZ Pemilik Wajib Sertakan STNK Mobil Nasional
"Nanti pas pendaftaran silahkan media memantau proses pendaftaran, jika kendaraan masuk fasilitas Free Trade Zone (FTZ) maka tidak diperbolehkan. Pokoknya pemilik wajb tunjukkan STNK Mobil Nasional,” tambahnya lagi.
Setelah pendaftaran, para calon penumpang akan langsung mendapatkan nomor antrean. Kemudian para pengguna jasa akan langsung didaftarkan di papan pengumuman.
Pengumuman ini diharapkan meminimalisir kecurangan oknum dan membuat transparansi nomor antrean tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun.
“Jadi setelah terdata akan diumumkan di papan informasi. Jika nantinya saat hari H kendaraan yang sudah terdaftar tidak berangkat maka antrean selanjutnya akan berangkat. Kebijakan ini merupakan perbaikan dan evaluasi tahu-tahun sebelumnya. Untuk pendaftaran nomor antrean tidak dipungut biaya,” jelasnya
Untuk di ketahui, Batam sebagai kawasan bebas perdagangan (FTZ) seluruh kendaraan di kota Batam bebas pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen. Jika harus kendaraan tersebut keluar dari Batam, pemilik mobil diwajibkan melunasi pungutan cukai pajak PPN 11 persen.(ahs/lno)