Mudik Dengan Mobil Pribadi Dari Kawasan FTZ ,Pemilik Wajib Sertakan STNK Mobil Nasional.
Sumber :
  • Tim TvOne/Alboin

Mudik dari Batam dengan Mobil Pribadi Harus Tahu Ini! Keluar Pulau dari Kawasan FTZ Pemilik Wajib Sertakan STNK Mobil Nasional 

Jumat, 31 Maret 2023 - 11:02 WIB

Batam, tvOnenews.com - BPT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Persero Batam memprediksi tahun ini lonjakan penumpang mudik Lebaran di Pelabuhan Roro Telagapunggur sebesar 30 persen dari tahun sebelumnya.

“Tahun sebelumnya ada kurang lebih 8 ribu orang. Di tahun ini diprediksi bisa mencapai 13 ribu orang dan kendaraannya. Ini makanya sistem antrean kami ubah,” kata General Manager (GM) PT ASDP Batam, Marsadik, di Batam Rabu (29/3/2023)

Meski demikian, Marsadik mengaku sudah siap menghadapi arus mudik melalui penyeberangan ASDP Punggur, Batam.

"Kita sudah sangat siap menghadapi arus mudik tahun ini karena kita sudah menyiapkan berbagai strategi mas.” Jelasnya.

Marsadik menerangkan aturan pembukaan antrean pada minggu awal Idul Fitri 1444 Hijiriah, dilakukan guna mengantisipasi lonjakan penumpang saat memasukki mudik Lebaran nanti.

“Penyeberangan lintas provinsi ke Sei Selari, Riau dan Kuala Tungkal, Jambi antrean kendaraan akan kami buka pada tanggal 1 April 2023,” sebutnya.

Untuk antisipasi lainnya lanjut  Marsadik, pada proses pendaftaran kendaraan masyarakat pengguna jasa ASDP wajib mendaftar dengan membawa STNK kendaraannya tidak bermasalah dengan pungutan cukai.

"Nanti pas pendaftaran silahkan media memantau proses pendaftaran, jika kendaraan masuk fasilitas Free Trade Zone (FTZ) maka tidak diperbolehkan. Pokoknya pemilik wajb tunjukkan STNK Mobil Nasional,”  tambahnya lagi.

Setelah pendaftaran, para calon penumpang akan langsung mendapatkan nomor antrean. Kemudian para pengguna jasa akan langsung didaftarkan di papan pengumuman.

Pengumuman ini diharapkan meminimalisir kecurangan oknum dan membuat transparansi nomor antrean tersebut. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran tidak dikenakan biaya apapun.

“Jadi setelah terdata akan diumumkan di papan informasi. Jika nantinya saat hari H kendaraan yang sudah terdaftar tidak berangkat maka antrean selanjutnya akan berangkat. Kebijakan ini merupakan perbaikan dan evaluasi tahu-tahun sebelumnya. Untuk pendaftaran nomor antrean tidak dipungut biaya,” jelasnya

Untuk di ketahui, Batam sebagai kawasan  bebas perdagangan (FTZ) seluruh kendaraan di kota Batam bebas pungutan pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen. Jika harus kendaraan tersebut keluar dari Batam, pemilik mobil diwajibkan melunasi pungutan cukai pajak PPN 11 persen.(ahs/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral