- Tim Tvone/ Daud Sitohang
Hari ini, DPRD Pematangsiantar Resmi Daftarkan Usulan Pemberhentian Wali Kota ke MA
Pematangsiantar, tvOnenews.com - DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3/2023).
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi Jumat sore tadi menyebutkan, bahwa pihak yang mengajukan uji pendapat tersebut merupakan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
“Ya, benar, hari ini kita telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD Pematangsiantar nomor 5 tahun 2023, tentang pendapat DPRD Kota Pematangsiantar terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal ini, sesuai surat keputusan wali kota nomor 800/929/IX/WK tahun 2022 ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Menurutnya, pendapat yang dimohonkan pihaknya ke MA untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dari jabatannya karena telah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai kepala daerah.
”Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan, kami berharap masyarakat Kota Pematangsiantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD. Mohon doa dari warga Pematangsiantar, semoga apa yang kita harapkan dapat dikabulkan MA,” pungkasnya.
DPRD Pematangsiantar Juga Laporkan Pemalsuan Dokumen Negara ke Bareskrim Polri