- Tim Tvone/ Daud Sitohang
Hari ini, DPRD Pematangsiantar Resmi Daftarkan Usulan Pemberhentian Wali Kota ke MA
Pematangsiantar, tvOnenews.com - DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, akhirnya mengajukan uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), Jumat (31/3/2023).
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga saat dikonfirmasi Jumat sore tadi menyebutkan, bahwa pihak yang mengajukan uji pendapat tersebut merupakan tiga unsur pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
“Ya, benar, hari ini kita telah mengajukan uji pendapat keputusan DPRD Pematangsiantar nomor 5 tahun 2023, tentang pendapat DPRD Kota Pematangsiantar terhadap kebijakan Wali Kota Pematangsiantar terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kota Pematangsiantar. Hal ini, sesuai surat keputusan wali kota nomor 800/929/IX/WK tahun 2022 ke Mahkamah Agung,” kata Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Menurutnya, pendapat yang dimohonkan pihaknya ke MA untuk mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dari jabatannya karena telah melanggar sumpah dan jabatannya sebagai kepala daerah.
”Ini bentuk perjuangan rakyat melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan, kami berharap masyarakat Kota Pematangsiantar ikut mendoakan apa yang telah diperjuangkan DPRD. Mohon doa dari warga Pematangsiantar, semoga apa yang kita harapkan dapat dikabulkan MA,” pungkasnya.
DPRD Pematangsiantar Juga Laporkan Pemalsuan Dokumen Negara ke Bareskrim Polri
Selain ke Mahkamah Agung, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar ini juga menyebutkan bahwa sebelumnya DPRD Kota Pematangsiantar juga telah mengajukan laporan pengaduan dugaan pemalsuan dokumen negara ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis kemarin (30/3/2023), untuk ditindaklanjuti dan diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
Panitia Hak Angket menyerahkan berkas pelaporan dugaan pemalsuan dokumen Negara ke Bareskrim Mabes Polri
Kemudian saat disingung adanya tanggapan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang akan memanggil DPRD Kota Pematangsiantar dan Wali Kota Pematangsiantar untuk duduk bersama terkait permasalahan ini, Timbul Lingga menyebutkan bahwa hal tersebut adalah biasa dan sah-sah saja.
Timbul menilai selaku pemerintah atasan, ia menghargai upaya dari Gubernur Sumatera Utara, namun yang pasti proses di DPRD Pematangsiantar sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada yang diputuskan oleh Paripurna DPRD Pematangsiantar kemarin.
“Kita menghargai apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur, namun perlu diketahui bahwa prosesnya tetap berjalan dan sudah sampai ke Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri, sesuai dengan komitmen kita semula dalam paripurna,” tutup Timbul Lingga.
Sebelumnya, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengusulkan pemberhentian wali kota, kesepakatan ini dicapai dengan voting terbuka dalam sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantarpada, Senin (20/3/2023) lalu.
Sidang paripurna DPRD Kota Pematangsiantar ini dalam pandangan umum menyebutkan, terdapat sembilan poin pelanggaran yang ditemukan oleh pansus angket DPRD yang dilakukan oleh Wali Kota Pematangsiantar selama setahun menjabat. (dsg/wna)