- Antara
Cegah Penyalahgunaan Paspor, Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.715 diduga PMI Ilegal
Batam, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau menunda keberangkatan sebanyak 2.715 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal terhitung sejak Januari hingga Maret 2023.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam Ritus Rahmadhana mengatakan, penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 1.355 WNI.
Penundaan keberangkatan juga dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas Habourbay terhadap 1.211 WNI dan Pelabuhan Sekupang Internasional sebanyak 149 WNI.
Pada Maret, jumlah PMI yang ditunda keberangkatannya 678 orang dengan rincian 462 orang di TPI Citra Tritunas Habourbay, 184 orang di TPI Batam Center, dan 32 orang di TPI Sekupang.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri telah dimulai sejak pengurusan dokumen keimigrasian. Petugas akan mencermati tujuan pemohon saat mengurus dokumen paspor dan juga bisa mengindikasi dini adanya penyalahgunaan dokumen paspor untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
"Petugas sudah memiliki cara tersendiri untuk mengidentifikasi, sehingga adanya dugaan WNI yang ingin bekerja ke luar negeri secara tidak resmi bisa dicegah," ujar dia.
Dalam setiap pemeriksaan di area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang serta meminta mereka menunjukkan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri.