- Antara
Jembatani Pengusaha dan Petani, KPPU Beri Masukan Gubernur Jambi Terkait Persaingan Tata Niaga Karet
Jambi, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II memberikan masukkan kepada Gubernur Jambi, Al Haris, terkait persaingan tata niaga karet. Hal itu dilakukan sejalan dengan kajian dan prakarsa penilaian kebijakan terhadap regulasi yang mengatur tata niaga bahan olah karet (bokar) di Provinsi Jambi.
“Kondisi tersebut mengindikasikan adanya faktor disinsentif produksi yang salah satunya diduga karena rendahnya harga pembelian bokar petani karet di Jambi,” kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro, Sabtu (1/4/2023).
Jambi, salah satu daerah penghasil bahan olah karet (bokar) terbesar di Indonesia. Berdasarkan data BPS, luas lahan panen komoditas karet di Jambi mengalami peningkatan dari 377.984 Ha pada 2017 menjadi 396.800 Ha tahun 2020 atau naik 1,81 persen.
Peningkatan luasan lahan panen tersebut tidak diikuti dengan peningkatan produksi karet di Provinsi Jambi yang justru menunjukkan penurunan dari 315.413 ton pada tahun 2017 menjadi 262.800 ton pada tahun 2020 atau turun 17,73 persen yang diduga karena rendahnya harga.
Bekti mengatakan untuk melihat apakah terdapat hambatan yang dipengaruhi oleh praktek yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat pada tataniaga karet di Provinsi Jambi, pihaknya melakukan kajian dan prakarsa penilaian kebijakan terhadap regulasi yang mengatur tataniaga bahan olah karet di Provinsi Jambi.
Dalam prakarsa penilaian kebijakan, KPPU menilai terdapat regulasi di Provinsi Jambi yang dapat menghambat terwujudnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam tataniaga karet.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet Bersih yang diperdagangkan di Provinsi Jambi (Pergub Jambi No. 15/2016) dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi (Perda Provinsi Jambi No.19/2019).