Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara

Waduh, Ada Remaja Kumpul Kebo di Padang Saat Ramadhan

Minggu, 2 April 2023 - 11:10 WIB

Padang, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, menggelar razia asusila saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah pada Sabtu (1/4/2023).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan, razia ini dilakukan terhadap sejumlah hotel melati dan penginapan. 

Menurut dia, razia dilakukan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

"Sesuai arahan Wali Kota Padang, Satpol PP harus gencar dalam razia pekat di Kota Padang degan harapan bisa menekan dan memberantas Pekat di Kota Padang, Agar Trantibum tetap terjaga selama Ramadhan," kata dia.

Dalam razia tersebut, lanjutnya, Satpol PP Kota Padang mengamankan lima orang laki-laki dan tiga orang perempuan di salah satu penginapan di kawasan Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Ia menyebutkan total penginapan yang dilakukan pengawasan sebanyak delapan titik.

Dari temuan petugas, rata-rata penginapan tersebut tertib dan tidak ditemukan pelanggaran, namun ada satu penginapan yang berada di kawasan pondok terdapat remaja yang kumpul kebo.

“Kami dapati dalam satu kamar ada dua pria dan satu wanita di dalamnya serta satu alat kontrasepsi dan juga ditemukan pasangan yang bukan suami istri," katanya

Pihaknya belum dapat memastikan sanksi apa yang akan diberikan terhadap delapan remaja yang terjaring saat razia pekat tersebut, namun Satpol PP tetap memanggil pihak keluarga.

Ia mengatakan sebagai wujud pembinaan, orang tua para remaja dipanggil untuk datang ke markas komando.  

“Mereka sudah bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya. Jika nanti ada yang terbukti sebagai pekerja seks komersil (PSK), kami akan proses sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang," kata dia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemilik penginapan yang telah tertib, dan yang masih ditemukan adanya pelanggaran semoga kembali patuh dan taat aturan, sesuai Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dimiliki,” kata dia. (ant/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral