- Antara
Polres Agam Sumbar Tangkap 2 Pengedar Sabu
Agam, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, mengatakan, kedua tersangka dengan inisial RG (23) dan Y (40) diamankan dengan barang bukti sebanyak 2,41 gram sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
"Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan. Mereka ditangkap pada Kamis (30/3/2023) malam dan baru kita publikasikan saat ini karena kemarin ada pengembangan," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang didampingi para saksi, dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di atas tanah dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil di dalam saku sebelah kiri.
"RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, RG mengakui bahwa sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya dengan inisial Y.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 24.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,51 gram di dalam saku sebelah kanan pelaku.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara. (ant/nof)