- Antara
Bangka Tengah Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Rp65,99 Miliar
"Dalam memungut pajak memang tidak luput dari kendala dan hambatan, di antaranya kurangnya kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar pajak tepat waktu, keterbatasan SDM dan keterbatasan anggaran sehingga penggunaan teknologi belum optimal," ujarnya.
Ia menjelaskan, cara pendaftaran pajak bisa langsung mendatangi kantor UPT BPPRD di setiap kecamatan atau ke kantor BPPRD bidang pelayanan.
"Selain itu wajib pajak bisa berkonsultasi mengenai pajak, khusus untuk BPHTB wajib pajak dapat langsung melakukan pelaporannya di kantor notaris," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran pajak daerah bisa melalui Bank SumselBabel dan Kantor Pos dan untuk PBB-P2 sekarang wajib pajak bisa juga membayarnya melalui m-banking Sumsel Babel.
"Ke depannya pembayaran pajak daerah ini bisa dilakukan juga di Bank BRI dan Bank Mandiri, karena sekarang ini sedang dalam proses testing implementasi," ujarnya. (ant/nof)