- Tim Tvone/Rizal
Polda Sumsel : Remaja Jangan Lewat Jam 10 Malam Saat di Jalan
Menurut AKBP Yenni Diarty Kegiatan KRYD dan hasilnya mengedukasi serta memproses Pelaku membawa sajam dan mengamankannya diduga akan melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 1951 ( membawa senjata tajam tanpa izin red) dan kita serahkan kepolsek setempat jelasnya.
Kami menghimbau kepada orang tua untuk memberikan himbauan kepada anak.anaknya senantiasa mematuhi lalu lintas dalam berkendara serta mengajak untuk tidak berkumpul atau nongkrong di jalanan guna menghindari tawuran serta kenakalan remaja lainnya,dan Polri mengajak masyarakat apabila di seputaran lingkungannya terjadi tindak kejahatan gangguan Kamtibmas diwilayahnya tolong sampaikan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp pengaduan Banpol ke 0813-70002-110 kami akan hadir menindak lanjuti pengaduan tersebut tutupnya. (srl/cai )