- Tim Tvone/Rizal
Polda Sumsel : Remaja Jangan Lewat Jam 10 Malam Saat di Jalan
Palembang, tvonenews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera selatan (Sumsel) terus meningkatkan Kamtibmas dibulan Ramadhan 1444 Hijriah di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang dengan melaksanakan kegiatan rutin KRYD dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan Kerawanan Kejahatan 3C dan Tawuran sabtu malam (1/3/2023).
Saat dimintai keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dilaksanakan dengan cara melakukan Patroli ditempat keramaian tempat rawan melakukan tindak pidana dan tempat nongkrong pemuda yang dijadikan tempat tempat kumpul guna mencegah minum-minuman keras (Miras) dan Pelanggaran Lalu lintas Knalpot Racing (Brong) serta guna mengantisipasi 3C balap liar dan tawuran ujar wanita berhijab berpangkat AKBP minggu siang (2/4/2023).
Yenni menyebutkan Kegiatan KRYD bertujuan memberi rasa aman dan ketenangan pada masyarakat dengan demikian warga masyarakat dapat tenang dan nyaman berada di dalam rumah, serta sebagai langkah antisipasi dan meminimalisir adanya gangguan Kamtibmas.apa lagi saat ini bulan Suci Ramadhan tuturnya
Menurutnya dalam pelaksanaannya melibatkan sebanyak belasan personil Dit Samapta Polda Sumsel,ujarnya
"Kegiatan Patroli KRYD team Tombak 4 bandung di bawah pimpinan Ipda Husnan Fikri (Danton 2 Ki 2 Sipasdal) bersama 14 personil lainnya, dalam rangka Ops Pekat 1 musi 2023, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 23.00 wib tepatnya di Jl. Mayjen Jusuf Singadekane Simpang Nilakandi kec Kertapati Palembang, saat melaksanakan Patroli Hunting, telah menghentikan pengendara Sepeda motor merk MX BG 6200 warna hitam, saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, di temukan padanya barang berupa Sajam jenis Garpu bergagang kayu yang di bungkus kertas, yang di selipkan pada bagian pinggang sebelah kanan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.ujarnya
"Adapun identitas pelaku an Herliyadi 42 tahun yang berprofesi sebagai buruh Warga masyarakat yang beralamat Dusun 4 Rt 05 desa Pipa Putih kec Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Terhadap Pelaku dan berikut Barang Bukti selanjutnya di amankan kemudian di serahkan kepada Piket SPKT Polsek Kertapati Restabes Palembang untuk menjalani Proses Hukum ucap mantan Wakapolres Banyuasin kepada wartawan.
Menurut AKBP Yenni Diarty Kegiatan KRYD dan hasilnya mengedukasi serta memproses Pelaku membawa sajam dan mengamankannya diduga akan melakukan pelanggaran sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 1951 ( membawa senjata tajam tanpa izin red) dan kita serahkan kepolsek setempat jelasnya.
Kami menghimbau kepada orang tua untuk memberikan himbauan kepada anak.anaknya senantiasa mematuhi lalu lintas dalam berkendara serta mengajak untuk tidak berkumpul atau nongkrong di jalanan guna menghindari tawuran serta kenakalan remaja lainnya,dan Polri mengajak masyarakat apabila di seputaran lingkungannya terjadi tindak kejahatan gangguan Kamtibmas diwilayahnya tolong sampaikan kepada Polri via Aplikasi pesan Whatsapp pengaduan Banpol ke 0813-70002-110 kami akan hadir menindak lanjuti pengaduan tersebut tutupnya. (srl/cai )