Bea Cukai RI Musnahkan 5.853 Bal Pakain Bekas senilai Rp17 Miliar.
Sumber :
  • Tim Tvone/Alboin

Bea Cukai RI Musnahkan 5.853 Bal Pakain Bekas Senilai Rp17 Miliar

Senin, 3 April 2023 - 12:40 WIB

Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. 

"Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah," imbuhnya.

Askolani mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan oleh penyelundupan balpres ini biasanya menggunakan jalur tidak resmi atau  dibawa sebagai barang penumpang yang disembunyikan di tempat tententu.

"Untuk mengungkapkan itu semua, dibutuhkan kejelian untuk menemukan barang-barang ilegal tersebut. Alhamdulillah dengan langkah yang konsisten, kami bisa melakukan penegahan dilanjutkan dengan pemusnahan yang dilaksanakan saat ini," pungkasnya. (ahs/cai)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral