- Tim Tvone/Fahmi
KSP Moeldoko Ajukan PK, Puluhan Kader DPD Partai Demokrat Sumut Datangi Pengadilan Tinggi Medan
Medan, tvOnenews.com – Puluhan kader DPD Partai Demokrat Sumatera Utara beramai-ramai mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan, yang berada di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Senin (3/4/2023).
Kedatangan kader DPD Demokrat Sumut bersama jajaran dipimpin Lokot Nasution selaku Ketua DPD Demokrat, ke gedung Pengadilan Tinggi Medan itu, meminta kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi untuk melindungi Partai Demokrat dan melawan keras atas pengajuan kembali (PK) yang disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Kedatangan kami seluruh kader DPD Demokrat Sumut hari ini untuk mengantarkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan.
“Surat permohonan tertulis ini, kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung agar melindungi Partai Demokrat, sebab KSP Moeldoko telah mengajukan PK kembali, untuk mengganggu partai yang kami cintai ini," kata, Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, digedung Pengadilan Tinggi Medan.
Lokot menambahkan melalui surat permohonan perlindungan hukum itu, kepada Mahkamah Agung. Di mana KSP Moeldoko telah kembali mengganggu partai Demokrat. DPD Demokrat Sumut juga meminta adanya perlindungan dari Presiden Jokowi. Sebab, Moeldoko adalah pembantu dari Jokowi.
"KSP Moeldoko telah mengajukan PK untuk mengganggu partai kami, untuk mencuri partai kami. Presiden Jokowi seharusnya bisa mengatur Moeldoko, Karena KSP Moeldoko ini pembantunya Pak Jokowi dan Pak Jokowi harusnya bisa mengatur pak Moeldoko. Kalau pak Moeldoko mau main gila, kami berharap Ketua Umum AHY, segera memerintahkan kami gila sekalian aja," tegas Lokot Nasution.
Lokot menjelaskan gerakan ini turut dilakukan secara serentak oleh seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia. secara bersama sama menyampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung.
"Hari ini serentak, ada 37 DPD Demokrat dan Hari ini serentak menyerahkan permohonan perlindungan hukum. Ini adalah adab yang dibagun Partai Demokrat, ini etika yang diperintahkan Pak SBY dan Mas AHY, karena ini proses hukum, maka harus kita ikuti proses hukumnya," Sebutnya.
Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas Lumban Tobing mengatakan dan membenarkan pihaknya telah menerima adanya surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang disampaikan Partai Demokrat kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan.
"Benar, DPD Demokrat Sumut hari ini datang ke sini, dengan isinya meminta perlindungan hukum. Itu saja," kata Jhon.
John menyampaikan penyerahan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Medan yang dilakukan DPD Demokrat Sumut sudah sesuai prosedur dan secepatnya ditindak lanjuti.
"Sesuai prosedur persyaratannya dan Pengadilan Tinggi Medan agar segera secepatnya ambil sikap, kemudian nantinya kami akan diteruskan ke Mahkamah Agung di Jakarta," tutup John. (zul/lno)