- Tim TvOne/ Taufik
Bupati Langkat Non Aktif, TRP Kembali Jalani Proses Persidangan Dengan Kasus Kepemilikan Satwa Liar Dilindungi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, penetapan sidang pertama Terbit Rencana Perangin-Angin, ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Memang penetapan sidang pertama dilakukan kemarin, Senin (3/4/2023), itu dari Mahkamah Agung (MA), namun saya rasa ada masalah administrasi dan kita sidangnya jarak jauh atau masih daring," ujar Sabri menyikapi sidang yang ditunda saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/4/2023).
Dalam perkara nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb, Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bupati Langkat Nonaktif ini, telah memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa izin dari Presiden, Menteri ataupun pejabat yang berwenang lainnya.
Untuk diketahui, Terbit disebut-sebut sudah memelihara hewan tersebut sejak tahun 2019. Adapun beberapa hewan liar dilindungi yang diperlihara antara lain Orangutan/Mawas Sumatera (Pongo Abelii), Monyet Yaki/Monyet Hitam Sulawesi (Macaca Nigra), Burung Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan Burung Tiong Emas/Beo (Gracula Religiosa).
Hewan-hewan ini ditempatkan di dalam beberapa kandang atau sangkar yang terletak di pekarangan rumah Terbit, persisnya di Dusun I Nangka Lima, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pemeliharaan itu, Terbit menugaskan atau mempekerjakan Robin Pelita Pelawi untuk mengurus hewan tersebut dengan upah Rp2 juta setiap bulannya.