Sidang Virtual, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4/2023). ANTARA/HO-PN Medan.
Sumber :
  • Antara

Tersangkut Kasus Korupsi, Mantan Bendahara RSUD Kabanjahe Divonis 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 April 2023 - 00:01 WIB

Selain itu, terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.607.711.826. Ketentuannya, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. 

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Vonis yang dilakukan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alvonso Manihuruk, selama lima tahun penjara. (ant/nof)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral