Polres Sibolga Amankan 2 Orang Wanita Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Swandi

Polres Sibolga Amankan 2 Orang Wanita Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Rabu, 5 April 2023 - 13:58 WIB

Sibolga, tvOnenews.com - Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2023, tim opsional Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang wanita terkait tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian. Kedua tersangka melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana. Kejadian terjadi pada Senin, 3 April 2023, pukul 22.00 WIB di Jl. Albertus No. 4 Kelurahan. Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan SS alias L, seorang wanita berusia 20 tahun yang tinggal di Jl. Perjuangan Lk. V Kelurahan. Pasir Bidang Kecamatan. Sarudik, Kabupaten. Tapanuli Tengah. Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah YM alias Y, seorang gadis berusia 16 tahun warga Kota Sibolga.

Menurut keterangan dari pelapor, Halmos Ketaren, seorang anggota Polri, ia menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di Jl. Albertus No. 4. Kemudian, bersama dengan saksi-saksi, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi kejadian.

Dalam penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang perempuan dan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y15s, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan 36 buah screenshoot percakapan.

Kasat Reskrim IPTU Donny Pance Simatupang, S.H., M.H menjelaskan "kejadian tersebut terjadi pada Senin, (3/4/2022) pukul 21.50 WIB, ketika Polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau permucikarian yang sedang berlangsung di sebuah homestay di Jl. Albertus No.4. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan SS (20) yang berperan sebagai mucikari dan YM (16) sebagai korban dalam kasus ini." Jelas Donny.

"Kedua tersangka telah melanggar pasal 2, pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHPidana." tutup Donny. (spn/fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral