- Antara
Cukup Bawa KTP, Peserta BPJS Kesehatan Boleh Berobat Saat Mudik Lebaran
Fauzi menambahkan, jelang libur Lebaran Idul Fitri tahun ini pihaknya juga membuat suatu kebijakan, di mana penderita penyakit kronis yang biasa minum obat, bisa mengambil obat tujuh hari sebelum tiba waktunya. Contoh, masa obat habis tanggal 20 April 2023, namun bisa diambil pada tanggal 13 April 2023.
Hal tersebut bertujuan mengantisipasi supaya persediaan obat penderita sakit kronis tetap terpenuhi, ketika jadwal pengambilan obat-obatan itu bertepatan dengan hari libur Lebaran. "Kami sudah kerja sama dengan apotek dan rumah sakit yang menyediakan obat sakit kronis, jadi peserta JKN tinggal ambil saja sesuai kebutuhan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN di masa libur Lebaran.
Dia menyebut akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta di saat masa libur Lebaran tahun 2023. Menurutnya, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh peserta.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," kata Ghufron dalam siaran pers tertulis dari Jakarta.
Untuk dapat mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, katanya, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor
cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta penerima bantuan iuran (PBI). Layanan tersebut dimulai pada periode 19 - 21 April 2023 dan 24 - 25 April 2023 pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat.