Ketua KI Sumut Abdul Haris (Kemeja merah) beri keterangan, Kamis (6/4/2023) di Jalan Alfalah Medan.
Sumber :
  • Tim TvOne/Sri Gustina Hasan

Dua Komisioner Komisi Informasi Sumut Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 7 April 2023 - 13:31 WIB

Medan, tvOnenews.com - Dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan pelanggaran kode etik. Keduanya yakni Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, SS dan Ketua Divisi Kelembagaan, CA. 

17 Maret 2023 Lia Anggia Nasution, istri sah dari SS sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA  secara resmi ke Komisi Informasi Sumut . Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang Anggia secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/2023) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan. 

"Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA," kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut, Kamis (6/4/2023).

Lanjut Anggia mengatakan, perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada bulan Januari 2023. Sementara, CA juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan. 

"Suami saya sudah tidak memberikan nafkah kepada saya dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023, padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah, "tutur Anggia. 

Menurut Anggia laporan ini dilayangkan mengingat kedua komisioner diduga telah melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, khususnya Pasal 30 (1), di mana harusnya setiap komisioner Komisi Informasi memiliki integritas dan tidak tercela.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, anggota Komisi Informasi secara tegas menyebutkan, nilai-nilai dasar kepribadian komisioner berdasarkan Pasal 3 (3), setiap anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral