Terdakwa Belum Terima Berkas Dakwaan Dari JPU, Sidang Bupati Langkat Non Aktif, TRP Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditunda.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Taufik

Terdakwa Belum Terima Berkas Dakwaan Dari JPU, Sidang Bupati Langkat Non Aktif, TRP Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi Ditunda

Senin, 10 April 2023 - 16:20 WIB

Langkat, tvOnenews.com - Akibat berkas dakwaan belum diterima Terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan kasus kepemilikan satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA  akhirnya ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Ladys Bakara, Senin (10/4/2023).

Sidang yang diikuti terdakwa secara virtual dari rutan tanjung pura langkat awalnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU, namun saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin soal kesiapannya mengikuti persidangan perdana ini, terdakwa mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya sidang tersebut dan baru mengetahui adanya sidang dari petugas lapas pagi hari tadi.

“Saya tidak mengetahui ada sidang hari ini yang mulia, yang saya tau tadi pagi Saya diberitahu petugas lapas disuruh datang ke ruang virtual lapas,” ujar Terbit Rencana PA sembari mengaku belum menerima berkas dakwaan.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menanggapi penundaan persidangan tersebut, Kuasa Hukum Bupati Langkat non aktif terbit rencana perangin angin, Anggun Rizal menyatakan pihaknya juga baru menerima berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum sebelum sidang berlangsung.

“Kita juga baru menerima berkas dakwaan sebelum sidang dimulai, jadi kita akan sampaikan nota pembelaan terhadap dakwaan ini pekan depan,” ujarnya.

Dilokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan negeri langkat, Mei Abeto Harahap menyatakan secara administrasi pihaknya telah memberikan berkas dakwaan kepada terdakwa melalui penasehat hukum Bupati Langkat non aktif TRP.

“Sebelumnya berkas dakwaan ini secara administrasi sudah diberikan kepadaKuasa Hukun terdakwa yang lama, akan tetapi Bupati Langkat non aktif TRP mengganti kuasa hukumnya dengan yang baru dan baru hari ini pihaknya menerima berkas penunjukan penasehat hukum yang baru, sehingga selama ini kita koordinasi dengan PH yang lama saja," ujar Mei Abeto Harahap kepada awak media.

Kasus kepemilikan satwa liar ini merupakan rangkaian penggeledahan KPK di rumah pribadi Bupati Langkat non aktif TRP tahun lalu atas kasus korupsi tangkap tangan.

Saat menggeledah rumahnya petugas menemukan tujuh hewan yang dilindungi seperti orangutan, burung jalak bali, kera hitam kalimantan, burung beo dan elang brontok.(tht/cai)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral