- Tim TvOne/ Puji
Kecanduan Judi Slot, Karyawan Minimarket di Lampung Timur Bobol Toko Tempatnya Bekerja
Lampung Timur, tvOnenews.com - Lantaran kecanduan judi slot, seorang pria asal Kota Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan Polsek Purbolinggo, Lampung Timur.
Pemuda 23 tahun itu diamankan polisi lantaran nekat mencuri uang sebesar Rp 7 juta. Saat ditangkap, ia pun mengaku menggunakan hasil curiannya untuk bermain judi slot atau judi online.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pemuda pelaku berinisial TI (23) digelandang Polsek Purbolinggo, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko Alfamart, pada Rabu (5/4/2023).
"Pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut masuk kedalam ruang brankas dan membuka brankas tersebut," kata AKBP M. Rizal Muchtar, Senin (10/4/2023).
Setelah mengetahui di dalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas, kemudian pelaku keluar untuk mengambil 1 botol air minum.
Lalu pelaku masuk kembali kedalam ruang brankas, kemudian pelaku naik ke atas sebuah tangga kemudian memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut.
Kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut. Akibat dari kejadian tersebut pihak toko Alfamart mengalami kerugian sejumlah Rp 7 juta dan langsung melaporkan kegiatan tersebut ke Polsek Purbolinggo.
Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Minggu (9/4/23) sekira pukul 21.00 Wib, berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur - Purbolinggo yang beralamat di desa Tanjung Tirto kecamatan Purbolinggo.
Dari hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot.
"Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci brankas, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 buah nametag, 1 buah tangga dan 1 buah hp merk Vivo" tambahnya
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara. (puj/cai)