Polemik Air Bersih Antara Kabupaten Solok dan PDAM Jelang Lebaran, Oknum DPRD: Bupati Solok Dilarang Melintas di Kota Solok.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Beni

Jelang Lebaran Kabupaten Solok dan PDAM Kota Solok Berpolemik Soal Air Bersih, Oknum DPRD Kota Solok: Bupati Solok Dilarang Melintas di Kota Solok

Selasa, 11 April 2023 - 13:20 WIB

Solok, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengancam akan menutup semua sumber air baku PDAM untuk Kota Solok yang disuplai dari empat sungai yang berada di wilayah kabupaten itu.

Pemicunya adalah temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Solok tahun anggaran 2022.

Berdasarkan audit BPK, PDAM Kota Solok tidak membayar penuh retribusi pemanfaatan air yang ditetapkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Solok, padahal air ini digunakan oleh Kota Solok.

Pemanfaatan sumber air baku PDAM ini sudah ditetapkan melalui perjanjian kerja sama yang terakhir kali diperbarui pada tahun 2019 antara kota dan Kabupaten Solok.

Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda mengatakan, Pemkab Solok pada tahun 2022 menganggarkan PAD sebesar Rp53 miliar lebih.

Salah satu sumber penerimaan daerah itu berasal dari kontribusi pemanfaatan air baku oleh PDAM Kota Solok yang ditetapkan sebesar Rp520 juta dalam jangka satu tahun.

Tetapi jumlah retribusi atas pemanfaatan air, hanya dibayar pada periode Januari-Mei 2022 dengan total Rp174 juta lebih atau hanya 36 persen dari jumlah yang ditetapkan dalam APBD.

Asda mengatakan, ada empat sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Kota Solok, yaitu Batang Sumani, Air Tabik, Sungai Guntung dan Tabek Puyuh.

"Sejak bulan Juni sampai saat ini pembayaran retribusi pemanfaatan air baku dari sungai yang ada di Kabupaten Solok terhenti, dengan alasan belum disepakatinya harga jual air oleh kedua daerah," kata Asda.

Epyardi Asda mengungkapkan kemarahannya, ia mengancam akan menyegel pipa yang menyalurkan air milik PDAM Kota Solok jika dalam satu minggu ke depan kekurangan retribusi sebesar lebih kurang Rp310 juta belum dibayarkan.

"Jauh sebelum hasil audit BPK keluar, Pemkab Solok telah melayangkan dua surat pada November dan Desember 2022 kepada Pemkot Solok termasuk hari ini 11 April 2023. Namun banyak alasannya tidak mau hadir menemui kami di Pemda Solok maaf-maaf kalau bahasa Minang nyo aie dari tampek awak namun kito pulo diaturnyo (air dari tempat kita, namun kita pula diaturnya) di kabupaten kita," ucapnya dengan tegas.

Surat itu bertujuan untuk membahas penyelesaian dan skema tarif jual beli air baku antara kedua daerah bertetangga itu.

"Surat pertama direspon dengan alasan sibuk, lalu surat kedua tidak dibalas sama sekali. Ini kan arogan sekali dan menganggap remeh masyarakat Kabupaten Solok," kata Epyardi Asda.

“Rasanya kami sudah cukup sabar. Kami akan kembali membuat surat untuk Kota Solok untuk dapat melunasi. Jika masih tidak ada tanggapan dan tidak melunasi, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup sumber mata air tersebut untuk Kota Solok,” lanjutnya.

Selain itu buntut dari dari air bersih, timbul polemik lagi antara Bupati Solok, Epyardi Asda, dan Anggota DPRD Kota Solok dari Partai PDI Perjuangan, bawah Bupati Solok dilarang melintas Kota Solok. Hal itu dibenarkan oleh Bupati Solok via telepon ke wartawan tvOnenews.com.

"Benar itu mas memang oknum anggota DPRD Kota Solok mengeluarkan pernyataan bahwa saya dilarang lewat di Kota Solok tidak boleh menginjak jalan Kota Solok, padahal ini jalan milik negara kok seenaknya aja dilarang. Namun sudah saya sampaikan ucapan keberatan itu ke DPRD kota Solok," ungkap Asda.

Tim tvOnenews.com telah mencoba menghubungi Direktur PDAM Kota Solok, Rabbi Luski dan Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar serta Anggota DPRD Kota Solok, Leo Murphy, terkait polemik air bersih serta ancaman dan pernyataan melarang Bupati Solok lewat di jalan Kota Solok. Namun sampai berita ini dimuat, belum ada respon terkait hal ini. (bra/cai/nof)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral