- Antara
BNNP Kepri Musnahkan 4.439 Gram Sabu dan 953,4 Gram Ganja
Batam, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) melakukan pemusnahan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 4.439,30 gram dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram. Selain itu, petugas juga menangkap lima orang tersangka.
“BNNP Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 4.439,30 gram dan ganja seberat 953,4 yang berasal dari empat laporan kasus narkotika dengan lima orang tersangka dari peredaran gelap narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Bubung Pramiadi di Batam, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, pemusnahan sabu dan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator (mesin pembakar sampah). "Pemusnahan itu dilakukan setelah kami menerima surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," katanya.
Sebanyak 4.439,30 gram sabu-sabu dan daun ganja kering sebanyak 953,4 gram itu merupakan barang bukti kasus narkoba tanggal 4 Maret, 20 Maret, 21 Maret dan 24 Maret tahun 2023. Untuk kasus yang terjadi pada 4 Maret 2023, pihaknya menangkap seorang laki-laki dengan inisial AZ (27) dan menemukan daun ganja kering seberat 427 gram.
“Dari barang bukti tersebut, akan dilakukan pemusnahan ganja sebesar netto 406,34 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara seberat netto 20,66 gram,” katanya.
Pada kasus kedua, 20 Maret 2023, BNNP Kepri mengamankan dua orang tersangka berinisial YO (29) dan HI (31) yang membawa sabu-sabu seberat 507,9 gram di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Dari barang bukti sabu-sabu yang disita dari kedua tersangka, akan dilakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 447,9 gram. Selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 60 gram,” kata dia.