- Antara
Polres Nagan Raya Tahan Pejabat Bank Aceh Syariah Terkait KDRT
Nagan Raya, tvOnenews.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh pada Kamis (13/4/2023) siang menahan seorang pria berinisial SD, yang meruakan pejabat Bank Aceh Cabang Jeuram karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya berinisial CM.
"Tersangka kita lakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Nagan Raya," kata Kasat Reskrim AKP Machfud kepada ANTARA di Suka Makmue, Kamis (13/4/2023)).
AKP Machfud menjelaskan, penahanan terhadap tersangka SD dilakukan di rumah tahanan Polres Naga Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 April 2023 hingga tanggal 02 Mei 2023.
Korban dan tersangka sama-sama tercatat sebagai warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya dan berstatus sebagai suami isteri.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap SD tersebut, setelah kasus dugaan KDRT dilakukan tersangka terhadap isterinya, sehingga menyebabkan luka lebam di bagian wajah korban.
AKP Machfud menjelaskan kasus kekerasan yang dialami oleh CM, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh tersebut diduga terkait persoalan rumah tangga.
Sebelum penganiayaan terjadi terhadap korban, antara tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di rumahnya di kawasan Desa Lueng Baro, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Aksi kekerasan yang dialami korban CM, kata AKP Machfud, yaitu korban diduga dibekap di bagian leher oleh tersangka dan kemudian mendapatkan pukulan di bagian pipi kiri tepat nya di bawah dahi.
Atas perbuatan tersebut, kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, guna mendapatkan perlindungan hukum.
Machfud menjelaskan penahanan terhadap tersangka SD setelah penyidik meminta keterangan terhadap tersangka SD, dan kemudian tersangka langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka SD diduga melakukan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun, demikian AKP Machfud. (ant/wna)