- Tim TvOne/Edi
5 Kawanan Perampok Bersenpi di Tangkap Polisi
Kota Pinang, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Sumut, berhasil menangkap 5 dari 6 pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa 4 April 2023 lalu.
Pengungkapan kasus Curas menggunakan senjata api pelaku berjumlah 6 orang, 5 pelaku dapat diamankan dan sejumlah barang bukti lainnya seperti 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil, Handphon serta uang puluhan juta sisa hasil kejahatan juga ikut diamankan petugas.
Diketahui ke 5 pelaku Curas tersebut merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu berhasil ditangkap dari berbagai tempat yang berbeda, sedangkan 1 pelaku berinisial SA masih dalam pencarian dan pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH MH, dalam komprensi Pers nya didepan kantor Mapolres pada kamis (13/4'2023) mengatakan membenarkan adanya aksi pencurian dengan kekerasan dimana pelaku menggunakan senjata api rakitan.
''Pengungkapan kasus curas yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Kampung Rakyat pada Selasa 4 April 2023 lalu, pelaku berjumlah 6 orang',Setelah mendapat informasi adanya terjadinya curas menggunakan senpi di daerah tersebut, pihaknya turun ke tkp untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan, dan pihaknya membentuk Tim gabungan untuk melakukan penyelidikan serta pihaknyapun berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir dan Polsek Panai Tengah,” jelas Kapolres.
Lanjut dikatakan Sungkowo, para pelaku di ketahui warga Kabupaten Labuhanbatu sehingga perlu dilakukan koordinasi, setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2×24 jam, 5 pelaku curas berhasil diamankan dan beserta sejumlah barang bukti.
Hasil interogasi, pelaku kepada petugas, pelaku yang berjumlah 6 orang masuk ke rumah korban dengan menodongkan senjata api. Selanjutnya, pelaku mengikat kaki, tangan, menutup mata dan mulut dengan lakban.
Pengungkapan kasus curas bersenjata api ini bermula dari penangkapan salah seorang pelaku inisial WO di rumahnya Dusun X Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Jum’at 7 April 2023.
” Dari hasil interogasi terhadap pelaku inisial WO, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 4 orang lagi, yakni SO, BA, JN, SDC, Sementara 1 orang lagi pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengembangan itu, petugas juga mengamankan 3 pucuk senjata api yang digunakan pelaku melakukan aksi curas,” pungkas Kapolres.
Guna proses lebih lanjut, saat ini kelima pelaku curas masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhanbatu Selatan dan para pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 dan undang undang darurat kepemilikan senjata api.(esa/haa)