- Tim Tvone/Beni Roska
Pemko Sawahlunto Lunasi Utang Warga di Rentenir
Sawahlunto, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Sawahlunto bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Sawahlunto luncurkan program Barasiah (Gerakan Bebas Rentenir) tingkat Kota Sawahlunto, Kamis (13/4/2023). Para korban rentenir akan dilunasi utang-utangnya.
Terobosan ini dikukuhkan di Hall Ombilin, turut dihadiri seluruh pimpinan lembaga pemerintah, swasta, serta para tokoh masyarakat. Bertujuan untuk menuntaskan dampak rentenir yang selama ini cukup membebani masyarakat akibat terjerat hutang. Tak pelak pertumbuhan ekonomi masyarakat (secara global) sulit bangkit.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta melalui sambutannya menuturkan, program tersebut adalah program positif hingga perlu didukung secara bersama-sama.
“Kita cukup banyak menerima pengaduan masyarakat akibat terdampak jeratan rentenir. Karena itu Penko Sawahlunto bersama BAZNas memutuskan ikut turun tangan mencarikan solusi, menyelesaikan masalah,” ujar Deri Asta.
Akhirnya, ditemukan salah-satu langkah bijak, yakni dengan cara memberdayakan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas).
Dijelaskannya, konsep gerakan bebas rentenir Kota Sawahlunto melalui BAZNas tersebut yakni berbasis penyelesaian masalah para pelaku usaha lokal terjerat hutang rentenir, dan mereka tidak mampu menyelesaikannya. Maka itu pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian ke BAZNas.
Selanjutnya para pemohon akan disurvei untuk menentukan apakah masuk kategori mustahik serta memenuhi persyaratan secara syariat Islam untuk dibantu dilunasi utangnya.
“Dana BAZNas ini merupakan uang zakat dari umat Islam. Jadi untuk penyalurannya pun wajib sesuai syariat. Untuk itunanti para pengurus BAZNas akan melakukan survey guna memastikan apakah penerima dan penyalurannya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditentukan," jelas Deri Asta pula.
Sementara, Ketua BAZNas Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menyebut, sesuai ketentuan syariat Islam, orang yang terjerat hutang riba dan tidak mampu melunasinya termasuk dalam salah-satu kategori mustahik (orang yang memiliki hak untuk menerima zakat). Asalkan orang tersebut mau bertaubat untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya berutang ke rentenir.
“Jadi kita survei dulu untuk memastikan apakah pemohon masuk dalam kategori mustahiq atau tidak. Jika masuk kategori beban utangnya akan dilunasi oleh BAZNas," tutur Edrizon.
Namun bila yang bersangkutan kedapatan kembali mengulangi meminjam/berutang kepada rentenir, mereka akan langsung blacklist. Artinya tidak bisa lagi menerima bantuan BAZNas bahkan bisa jadi dalam bentuk apapun.
Dalam peluncuran Gerakan ‘Barasiah’ ini secara simbolis dimulai dengan membantu dua orang mustahik, berprofesi sebagai pedagang di Pasar Sawahlunto.
Dua orang ustahik ini juga turut mengikuti proses survei guna menentukan standar kelayakan sesuai syariat Islam. (bra/lno)