- Tim Tvone/Chaidir Azhar
Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Kasus Terhentinya Kasus BBM Ilegal, Polda Aceh Bantah Main Mata
Aceh Barat, tvOnenews.com- Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kasus BBM Ilegal, oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat, Polda Aceh bantah bermain mata, hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Aceh. Kombes Pol Joko Krisdiyanto, salam keterangan tertulisnya kepada awak media.
"Tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan secara scientific investigation.” Kata Kambes Joko. Pada Kamis (13/4/2023).
Kata dia, dari hasil laboratorium pihak pertamina telah mengeluarkan hasil kalau bahan bakar tersebut telah memenuhi standar minyak industri.
"Berdasarkan hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30,” sebutnya.
Lanjut Kombes Pol Joko, dengan keluarnya hasil labortorium, maka tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara penangkapan 24 ton BBM yang sempat diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh tersebut.
"Oleh karena itu, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya.” Tegasnya.
Sebutnya lagi, disebabkan tidak memenuhi unsur pihaknya sudah mengembalikan barang bukti yang sempat disita petugas beberapa waktu lalu.
"Penyidik juga sudah mengembalikan truk dan isinya kepada pemiliknya, yaitu PT BA,” terangnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan truk tanki berisi BBM. Dugaan awal itu merupakan minyak oplosan, karena secara fisik terlihat lebih cair, namun berdasarkan hasil laboratorium minyak tersebut masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.(kha/lno)