- Tim Tvone/Wahyudi
Polisi Periksa 11 Warga Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Kafe di Pesisir Selatan
Pesisir Selatan, tvOnenews.com - Petugas Kepolisian terus memburu terduga pelaku dibalik tindakan kekerasan seksual yang dilakukan sejumlah oknum pemuda terhadap dua orang perempuan pekerja Kafe Natasya, Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/4/2023) yang lalu.
Hingga hari ini, Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat melalui penyidik Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jumlah saksi yang telah diperiksa bertambah. Semula berjumlah 7 orang dan hari ini, Jumat (14/4/2023) menjadi 11 orang.
Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono SH SIK MH paparkan, anggotanya saat ini terus melakukan pemeriksaan secara intensif pada 11 orang saksi. Yang mana telah mengerucut dan didapatkan tersangkanya.
"Malam nanti kita akan gelar perkara, untuk menentukan tersangka, Inyah Allah kita akan segera rilis siapa tersangkanya pada awak media," ungkap Novianto Taryono.
Kapolres Pessel menjelaskan, sejauh ini berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang ada kedua perempuan saat berada di cafe natasya tidak sedang bekerja melayani tamu karaoke.
"Korban padaa saat kejadian tidak sedang melayani tamu dan memang sebagai pekerja di kafe tersebut sebagai pemandu lagu," jelas AKBP Novianto Taryono.
Sejauh ini sebelas orang saksi sejauh ini cukup koperatif dalam memberikan keterangan, walaupun ada beberapa saksi lain masih kurang koperatif. Namun tidak mengurangi proses pemeriksaan.
Motif sementara dari keterangan saksi-saksi yang ada, bukan lebih dari kekesalan warga yang resah dengan keberadaan cafe yang buka di bulan suci Ramadhan.
Namun dugaan sementara ada unsur balas dendam atau sakit hati pada salah seorang korban. Sehingga ada salah seorang dari saksi diduga kenal dengan korban lansung mengintruksikan pada oknum warga lainya mengarak kedua korban ke tepi pantai. Kemudian melucuti pakain korban.
Namun begitu, malam ini kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan kepastian hukum latar belakang dan jumlah tersangka, juga nama tersangka.
"Untuk bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, menentukan jumlah dan nama tersangka dan undang-undang dan pasal apa yang kita kenakan pada tersangka ," ujar Novianto Taryono.
Terakhir Kapolres Pessel menghimbau pada seluruh masyarakat agar bersama-sama menghargai hak setiap orang, karena setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Jangan main hakim sendiri dan bertindaklah dengan baik. (was/haa)