- Tim Tvone/Yoga
Dua Tahun Lebih DPO Polri Terkait Kasus Narkoba, Dir Narkoba Poldasu Beberkan Nasib Anggota Dewan PKB Tanjungbalai hingga Membuat Kuasa Hukum Beberkan Hal Mengejutkan
Medan, tvOnenews.com - Menyandang status DPO sejak tahun 2020 lalu hingga akhirnya terungkap oleh masyarakat di tahun 2023 bertepatan dengan pelantikan Mukmin Mulyadi saat dilantik Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanjung Balai.
Hal itu menjadi suatu hal yang terkesan ganjil hingga akhirnya mengundang keanehan masyarakat. Dan ketika itu pula pihak Polda Sumatera Utara baru mengambil sikap dengan menyurati bahkan melakukan upaya penjemputan setelah sekian lama Mukmin Mulyadi beraktivitas seperti biasa.
Bahkan ia masuk Partai Politik dan sempat dilantik menjadi Anggota DPRD Tanjungbalai dari PKB dengan Pergantian Antar Waktu (PAW). Dimana untuk hal tersebut, catatan administrasi Mukmin Mulyadi bisa lolos.
Perjalanan Mukmin Mulyadi sekian lama menyandang status DPO Polri Kasus Narkoba berakhir sudah.
Pada hari ini, Selasa 18 April 2023 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan datang sejak pukul 13.00 WIB untuk memenuhi pemanggilan ke dua, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan Polisi, Direktorat Tahanan Titipan Poldasu.
"Tahap Penyidikan, Masyarakat Jangan Terburu Memvonis, kasus DPO narkoba Mukmin Mulyadi, Anggota Dewan PKB Tanjung Balai pun masih bergulir ke tahap pemerikssaan", ucap kuasa hukum Mukmin Mulyadi, Rony Hakim Hutapea.
Dalam penjelasannya, Rony menyebut kliennya tidak mengetahui pasti kasus narkoba yang mana telah menjerat Mukmin Mulyadi.
"kami berharap, agar masyarakat tidak buru-buru memvonis Mukmin Mulyadi terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil Ekstasi, meski yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka", ucap Rony
"Karena sama sekali bahwa dalam perkara ini Mukmin tidak mengerti dan tidak memahami. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pihak Polda Sumut. Belum ada yang dikatakan bahwa Pak Mukmin Mulyadi itu sebagai yang bersalah. Harus kita kedepankan hukum acara dan hukum pidana. Dimana tak seorang pun dapat dipidana, tak seorang pun dapat dihukum, tak seorang pun dapat dikatakan bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan. Dan itu nantinya akan terkuak di persidangan" tegasnya di Mako Polda Sumut, Selasa (18/4) malam.
Ia kemudian menambahkan bahwa kliennya juga tidak pernah tahu bila ditetapkan sebagai DPO narkoba. Hingga muncul surat panggilan dari Poldasu yang pertama pada tanggal 6 April lalu.
"Pak Mukmin Ngaku kepada kami sebagai kuasa hukumnya, kalau beliau tidak pernah tahu bila sudah jadi DPO kasus Narkoba.Pengakuannya, ia baru tahu akan hal itu pada tanggal 6 April 2023 lalu, ketika itu ia menerima surat pemanggilan pertama dari Polda Sumut. Bahkan ia sempat heran dan terkejut. Padahal disebut bila dia sudah menjadi DPO narkoba sejak tahun 2020 lalu", lanjut Rony Hakim Hutahaean.
Sebelumnya, Pada Selasa siang pihak penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian dalam kasus narkoba.
Mukmmin datang memenuhi panggilan kedua Poldasu dengan didampingi kuasa hukumnya.
Dan pada akhirnya, usai diperiksa, penyidik berkeyakinan, telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Mukmin Mulyadi.
"Kita simpulkan bahwa terhadap tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.
Mantan Kapolres Deli Sedang yang sudah menyelesaikan Sespimti angkatan ke-35 itu menyebut, penahanan dilakukan sesuai prosedur. Dimana rangkain pemeriksaan hingga gelar perkara terhadap bersangkutan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Dan Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan terhadap Mukmin dilakukan penahanan.
"Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir tehadap saksi-saksi dan juga kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan," tegasnya.
Lalu, Yemmy menyebut Mukmin akan ditahan di Tahti Polda Sumut terhitung mulai hari ini. Dimana Penahanan anggota PKB itu nantinya hingga kasus yang menjerat Mukmin Mulyadi tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
"Yang pasti kita serahkan MM ke Tahti untuk Penahanan ya, mulai malam hari ini sampai selesai proses penyidikan lalu sampai kita limpahkan ke jaksa," sebutnya. (ysa/haa)