- Tim TvOne/ Pujiansyah
Dokter di Lampung Dikeroyok Pasien, Polisi : Dua Pelaku Diamankan, Korban Mengalami Memar
Lampung Barat, tvOnenews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap dr. Carel Triwiyono Hamonangan, dokter di Puskesmas Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat. Keduanya diamankan polisi pada Senin (24/4/2023), setelah menerima laporan dari korban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Adi Wirahman warga Gg. Senen Griya Arta Blok A1 Nomor 5, Kota Bandar Lampung dan Misran Hadi warga Gg. Swadaya Vc no 5 LK II Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung.
"Korban mengalami luka memar dibagian tangan, jari ada yang lecet, dan luka di bagian rahangnya," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (25/4/2023).
Iptu Juherdi mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Barat. Kami sudah periksa 6 orang saksi dalam kejadian tersebut," ungkapnya.
Kasat menjelaskan bahwa pelaku berobat ke Puskesmas Pajar Bulan di Way Tenong, Lampung Barat dan pada saat itu, dokter telah berikan obat kepada pasien. Namun saja, obat yang diberikan dokter, belum menunjukkan reaksi, sehingga hal itulah yang membuat dokter pun meminta pasien dirujuk ke rumah sakit.
"Setelah berobat mengalami rasa sakit perut, kemudian ditangani oleh dokter, diberi obat, namun menurut pelaku tidak ada reaksi," kata Kasat.
Disampaikan dokter sabar dulu, kata Kasat, namun pihak pelaku belum merasa puas, salah satu keluarga pelaku dipanggil dokter, dan diberitahukan dokter sudah diberikan obat, namun menurut pasien belum ada perubahan.
"Saran kami kata dokter, jika berkenan dirujuk ke rumah sakit, agar penanganan lebih baik. Disampaikan itu (rujukan) ada keluarga pelaku yang ga terima, dan marah marah, kemudian ditariklah dokter, dan perdebatan lagi," ujar Kasat.
Atas kejadian ini, dokter alami luka-luka atas kejadian tersebut, pihak yang diduga menganiaya sudah diamankan Polres Lambar.
"Dan setelah meminta keterangan dan pelaku sudah diamankan dan pelaku mengakui. Pelaku dijerat dengan pasal 170 pengeroyokan atau penganiayaan," tutup Kasat. (puj/cai)