- Poldasu
Aditya Hasibuan dan Ken Admiral Saling lapor, Kini jadi Tersangka Penganiayaan dan Ditahan Poldasu
Medan, tvOnenews.com - Polda Sumatera Utara menetapkan AH anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menuturkan, penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” katanya, Selasa (25/4/2023).
Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Namun, polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Aditya. Sementara untuk laporan Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor, dan pelapor.
Kemudian, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. Selanjutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang merupakan adik selebgram Dinda Safay.
Sejumlah netizen menyebut penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan seperti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terhadap David Ozora.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," kata akun Twitter @mazzini_gsp yang dikutip Selasa (24/4/2023)
Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ebs)